Ajakan Berhubungan Intim Berbuah Petaka, Bayu Tewas Dibunuh Sejoli di Tangerang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Identitas mayat pria yang tergeletak di pinggir jalan kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terungkap. Korban adalah Bayu Samudera (19).

Bayu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Saat ditemukan, jasad bayu terlihat penuh luka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku yakni FR (21) dan DF (18). Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"[Tersangka] pertama FR laki-laki usia 21 tahun, peran sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Kemudian yang kedua DF perempuan usia 18 tahun, peran adalah sebagai pembantu eksekutor," ucap Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6).

Konpers kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati. FR naik pitam usai tahu kekasihnya diajak berhubungan intim dengan korban. Ya, korban dan tersangka DF sebelumnya pernah memadu kasih sebelum akhirnya putus di tengah jalan.

"Terkait dengan kasus ini motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban. [korban] ini seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal kemudian tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR," ungkap Zulpan.

Jebakan maut pun diatur kedua tersangka. Korban akhirnya mau mengikuti ajakan bertemu tersangka DF. Namun, siapa sangka pertemuan ini menjadi petaka. Korban tewas dibunuh.

Konpers kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

"Pada saat tersangka dan korban bertemu tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR. Tersangka FR langsung menyemprotkan cairan karbon cleaner tersebut, jadi menyemprotkan menggunakan karbon cleaner ke arah muka korban," ujarnya.

"Ketika korban tengah membersihkan mukanya dari cairan karbon cleaner yang disemprotkan tersangka FR ini langsung tersangka FR langsung ambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas," sambungnya.

Karena mendapat sejumlah luka, Bayu tewas. Jasadnya lalu ditemukan warga pinggir jalan kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (1/6).

Mayat Penuh Luka di Pinggir Tol Arah Merak. Foto: Dok. Istimewa

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau mati.