AJI dan LBH Kota Bandung Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden May Day

1 Mei 2019 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Warga Sipil Kota Bandung gelar konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan pada perayaan Hari Buruh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Warga Sipil Kota Bandung gelar konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan pada perayaan Hari Buruh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap dua wartawan, Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia. AJI akan melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Bandung, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk yang terjadi kepada jurnalis kami akan menempuh jalur hukum, Insya Allah besok kami akan melaporkan ke bagian Provos di Polrestabes Bandung," kata Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan di Kafe KaKa, Jalan Tirtayasa, Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).
Ari menjelaskan, korban Iqbal Kusumadireza sudah mendapat perawatan di RS Boromeus karena mengalami pembengkakan otot dan luka memar. Ia menyebut, barang-barang milik korban tidak ada yang rusak, namun gambar yang mereka ambil sudah dihapus oleh oknum kepolisian.
"Iya, tadi memang beberapa saya dapat laporan, sayangnya pada diem ya, dan baru pada bilang terakhir itu banyak yang mengabadikan beberapa kejadian dan itu disuruh untuk dihapus gambarnya. Banyaknya mahasiswa kan yang ada di lapangan," tutur dia.
Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Di lokasi yang sama, Direktur LBH Bandung Willy Hanafi menyebut, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua korban. Selain itu, menurut Willy, advokasi juga akan diberikan kepada orang-orang yang diamankan karena diduga melakukan aksi vandalisme di acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tindakan itu kita nilai sewenang-wenang karena tidak jelas tindakan teman-teman yang ditangkap hari ini, apa dan tiba tiba temen temen digunduli dan ditelanjangi," ungkap dia.
Apalagi, Willy menuturkan, status penangkapan mereka hingga kini belum jelas apakah dijadikan saksi ataukah tersangka. Terkait jumlah orang yang diamankan, dia mengaku belum mengetahuinya secara pasti namun diperkirakan angkanya mencapai lebih dari 100 orang karena diangkut ke dalam empat buah truk.
"Penangkapan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa penangkapan harus jelas juga perbuatannya apa. Terlebih, sampai sekarang statusnya belum jelas, apakah dia saksi atau apa. Kalau saksi ngapain digundulin tersangka belum keluar juga statusnya sebagai tersangka," ujar dia.
Sejumlah kendaraan jadi korban vandalisme pada saat Hari Buruh di Bandung. Foto: Istimewa
Willy mengatakan, langkah advokasi yang akan ditempuh oleh pihaknya ialah melayangkan protes atas kejadian hari ini kepada Mabes Polri dan Komnasham. Selain itu, dia akan memberi pendampingan kepada korban agar mendapatkan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
"Pertama, kita akan komplain terhadap kejadian hari ini baik itu ke Mabes Polri maupun Komnasham. Kedua, kita akan melakukan pendampingan kepada temen-temen hingga mendapatkan kepastian," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kota Bandung yang menaungi AJI, LBH Bandung, serta beberapa organisasi lainnya, juga mengeluarkan pernyataan yang berisi:
Ketua AJI Bandung (paling kanan) Ari Foto: Foto: dok AJI Bandung
Sehubungan dengan adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi massa pada tanggal 1 Mei 2019 di wilayah Dago, Bandung.
Adapun kesewenang-wenangan yang berupa tindakan kekerasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 99 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konferensi internasional tentang hak sipil politik, dan peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan, pengamanan, dan penanganan penyampaian pendapat di muka umum.
ADVERTISEMENT
Bahwa adanya pelanggaran tersebut berupa penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada warga negara yang melakukan peringatan aksi hari buruh internasional atau may day tanpa sebab yang jelas.
1. Penganiayaan terhadap warga masyarakat yang ditangkap ketika melakukan peringatan hari buruh internasional;
2. Penghukuman tanpa proses pengadilan terhadap warga masyarakat yang ditangkap ketika melakukan aksi buruh internasional;
3. Penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap warga masyarakat yang ditangkap berupa menelanjangi di muka umum, menggunduli kepala, dan mengecat tubuh warga masyarakat yang ditangkap;
4. Menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi;
5. Penganiayaan terhadap jurnalis;
6. Perusakan aset jurnalis ketika mencari informasi;
Atas hal tersebut kami menyatakan menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan nilai nilai hak asasi manusia. Menuntut:
ADVERTISEMENT
1. Pihak kepolisian agar segera melepas atau membebaskan masyarakat yang ditangkap secara sewenang-wenang;
2. Menuntut permintaan maaf kepada korban yaitu masyarakat yang ditangkap sewenang-wenang beserta keluarga para korban;
3. Mencopot Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sebagai pertanggung jawaban atasan atas tindakan yang terjadi;
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menyatakan, ada kelompok dengan identitas tertentu yang menggelar aksi vandalisme di mobil-mobil milik buruh di acara itu. Ia menyebut, polisi akan memberikan tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.
"Dan kelompok ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan tindakan mereka yang telah mereka lakukan," kata dia.