AJI dan PFI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Petugas saat Menunggu Bobby

16 April 2021 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah wartawan saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jum'at (16/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah wartawan saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jum'at (16/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam aksi pengusiran dua wartawan di kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/4).
ADVERTISEMENT
Dua wartawan yang akan melakukan door stop ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diusir Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), satpol pp dan polisi.
Ketua AJI Medan Liston Damanik menyebut, pengusiran itu merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis kala meliput aktivitas Bobby Nasution.
"Sebelum peristiwa ini, beberapa jurnalis telah mengeluhkan sikap pengawal Bobby Nasution yang kerap mempersulit wawancara dengannya baik saat bertugas di Balai Kota yang merupakan ruang publik atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik," ujarnya, Jumat (16/4).
Wali Kota Medan terpilih Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan terpilih Aulia Rachman bersiap mengikuti pelantikan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/2). Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO
Padahal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di sana dijelaskan jika ada pihak yang menghalangi bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"Langkah wawancara secara door stop menjadi keniscayaan karena Bobby Nasution tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya," ujar Liston.
Atas dasar itu, AJI Medan menyatakan tiga sikap. Berikut sikap mereka:
1. Memprotes keras tindakan pengusiran jurnalis saat bertugas di Balai Kota Medan. Balai Kota adalah ruang publik, di mana jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik.
2. Mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Bobby Nasution seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik
3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Nasution menyediakan saluran atau wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemko Medan, yang seluas-luasnya. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT

PFI Siapkan Pendampingan Hukum

Sementara Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan Rahmad Suryadi mengutuk tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan para pengawal Bobby Nasution sudah melanggar aturan.
“PFI Medan menyesalkan tindakan berlebihan dari pengamanan di Kantor Wali Kota Medan yang cenderung menghalangi kinerja para jurnalis,” ujar Rahmad.
Bagi Rahmad, tindakan pelarangan peliputan ini sudah mengangkangi semangat demokrasi. Apalagi di tengah era keterbukaan informasi publik.
“Jangan sampai, pengamanan yang terlalu berlebihan malah menimbulkan kesan Wali Kota Bobby alergi dengan media,” tegas Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad mendukung proses hukum terhadap para pelaku intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis. Mereka siap memberikan pendampingan hukum.
" Supaya ke depan ada efek jera sehingga tidak terulang lagi," ujarnya.
Sejumlah wartawan saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jum'at (16/4). Foto: Dok. Istimewa
Atas dasar itu, PFI Medan menyatakan empat sikap. Berikut sikap mereka:
ADVERTISEMENT
1. Mengecam tindak arogansi aparat pengamanan Wali Kota Medan terhadap jurnalis
2. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan
3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meminta maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh jurnalis di Kota Medan
4. Mendukung dan siap memberikan pendampingan terhadap korban intimidasi untuk membuat pelaporan kepada pihak yang berwajib