Ajudan Istri Irjen Sambo Brigadir Ricky Rizal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

8 Agustus 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian (tengah) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian (tengah) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua. Ia adalah Brigadir RR alias Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Ricky telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri per Minggu (7/8).
Dalam kasus ini, Ricky disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"[Disangkakan ke Brigadir RR] 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
Irjen Ferdy Sambo (tengah) bersama sejumlah ajudan. Brigadir Ricky Rizal nomor tiga dari kanan. Foto: Dok. Istimewa
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Brigadir Ricky Rizal (kanan) bersama Brigadir Yosua. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, Richard tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya lebih rendah.
ADVERTISEMENT
"Sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ujar Andi Rian pada Rabu (3/8).