Ajudan Menag Lukman Akui Pernah Terima Rp 10 Juta

3 Juli 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Haris Hasanuddin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Haris Hasanuddin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hery Purwanto, mengaku pernah menerima uang dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut Hery, Haris memberikan uang itu saat Lukman menjadi narasumber dalam acara tentang kesehatan yang diadakan oleh Kemenkes dan Ponpes Tebu Ireng.
"Pada waktu setelah acara selesai, saya duduk di Masjid ponpes, saya disamperin oleh Pak Haris, 'Mas, ikut saya'. Sampai di mobil, 'Mas, ini saya nitip, honor tambahan buat Pak Menteri'," kata Hery saat bersaksi untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Ia mengaku tidak langsung menyampaikan uang pemberian itu kepada Lukman. Sebab, biasanya, uang honor selalu disampaikan Hery kepada Lukman pada saat sudah di rumah.
"Prosedurnya kalau di saya itu, kalau menerima honor saya sampaikan itu selalu sudah di rumah, karena di tempat umum saya enggak pernah menyampaikan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Hery kemudian menyampaikan pemberian uang itu kepada Lukman. Namun, Lukman memerintahkan agar dikembalikan kepada Haris.
"Pak Menteri bilang 'waduh, saya enggak berhak menerima, itu kan acara bukan acara kanwil, nanti kamu kembalikan saja'," ujar Hery seraya menurunkan ucapan Lukman.
Hery menyatakan akan mengembalikan uang itu kepada Haris saat acara di Jakarta. Namun hingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Haris, uang itu tak sempat diberikan.
Hery mengaku panik. Ia pun melaporkan uang itu ke bagian gratifikasi di Kemenag. Lalu bagian gratifikasi itu menyarankan untuk disampaikan ke KPK.
"Saya berpikir ini amplopnya tipis, gitu," kata Hery.
"Bukan masalah tipis enggaknya, Pak Menteri penyelenggara negara, itu yang jadi masalah," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya, saya akuin salah," jawab Hery.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan) tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK mengakui adanya laporan gratifikasi sebesar Rp 10 juta dari Lukman Hakim. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti karena diduga terkait kasus.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Romy dan Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.