Akad Nikah di Gedung Harus Urus Persetujuan Teknis ke Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Namun, pengelola diminta mengurus izin persetujuan pembukaan kembali.
Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober, mengharuskan jenis-jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka wajib mengurus persetujuan teknis.
Salah satu yang diatur dalam surat edaran ini adalah pemberkatan dan akad nikah .
"Khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi audio/visual, meeting/seminar/workshop dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis SK Nomor 259 Tahun 2020 dikutip kumparan, Selasa (13/10).
Khusus untuk pengajuan persetujuan izin akad nikah, pemberkatan nikah, atau upacara pernikahan dapat dilakukan oleh pengelola gedung. Nantinya, dalam persetujuan teknis, salah satu yang akan mengatur adalah jam penyelenggaraan acara.
ADVERTISEMENT
"Pengajuan dilakukan oleh pengelola gedung," tulisnya.
Sementara untuk acara akad dan pemberkatan pernikahan, jumlah tamu dibatasi hanya boleh 30 orang. Tamu di bawah usia 9 tahun diminta tidak menghadiri acara tersebut.
Untuk kedua mempelai, wali nikah, saksi, dan penghulu wajib mengenakan masker dan face shield. Termasuk juga seluruh petugas di acara pernikahan wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona