Akad Nikah di Gedung Harus Urus Persetujuan Teknis ke Pemprov DKI

13 Oktober 2020 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pasangan pengantin mengenakan masker dan pelindung wajah saat prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Calon pasangan pengantin mengenakan masker dan pelindung wajah saat prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI kini mengizinkan sejumlah sektor dan kegiatan untuk kembali beroperasi pada masa PSBB Transisi jilid II.
ADVERTISEMENT
Namun, pengelola diminta mengurus izin persetujuan pembukaan kembali.
Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober, mengharuskan jenis-jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka wajib mengurus persetujuan teknis.
Salah satu yang diatur dalam surat edaran ini adalah pemberkatan dan akad nikah.
"Khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi audio/visual, meeting/seminar/workshop dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis SK Nomor 259 Tahun 2020 dikutip kumparan, Selasa (13/10).
Calon pengantin pria membantu pasangannya memasangkan masker sebelum mengikuti prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Khusus untuk pengajuan persetujuan izin akad nikah, pemberkatan nikah, atau upacara pernikahan dapat dilakukan oleh pengelola gedung. Nantinya, dalam persetujuan teknis, salah satu yang akan mengatur adalah jam penyelenggaraan acara.
ADVERTISEMENT
"Pengajuan dilakukan oleh pengelola gedung," tulisnya.
Sementara untuk acara akad dan pemberkatan pernikahan, jumlah tamu dibatasi hanya boleh 30 orang. Tamu di bawah usia 9 tahun diminta tidak menghadiri acara tersebut.
Untuk kedua mempelai, wali nikah, saksi, dan penghulu wajib mengenakan masker dan face shield. Termasuk juga seluruh petugas di acara pernikahan wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona