Akad Nikah di Jakarta Boleh di Dalam Gedung, Maksimal 30 Orang

20 Agustus 2020 11:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi untuk keempat kalinya hingga 27 Agustus. Di perpanjangan ini, Pemprov DKI kembali melonggarkan sejumlah sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI melalui SK Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dalam gedung.
Ketentuan ini berlaku hingga 27 Agustus mengikuti tenggang waktu PSBB transisi.
Dalam aturannya, warga Jakarta memang diizinkan kembali menggelar akad nikah di dalam gedung. Namun, jumlah tamu yang hadir tetap dibatasi hanya 30 orang.
"Akad nikah di dalam gedung, 14 Agustus-27 Agustus 2020. Hanya dapat dihadiri maksimal 30 orang," dikutip SK yang diteken Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Kamis (20/8).
Untuk diketahui, resepsi pernikahan di Jakarta memang belum diizinkan. Namun, akad dibolehkan di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 30 orang.
ADVERTISEMENT
Jika kedapatan melanggar, maka akan dijerat sanksi denda hingga Rp 10 juta.