Akal Bulus Pasutri Penipu Tiket Coldplay, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

22 Mei 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF dan W kini harus mendekam di penjara karena menipu puluhan orang. Alasan faktor ekonomi, keduanya nekat membuka jasa titip beli tiket konser Coldplay.
ADVERTISEMENT
Padahal, itu cuma akal-akal mereka saja. Keduanya diduga meraup ratusan juta rupiah dari hasil menipu ini.
"Menurut pengakuannya untuk kebutuhan ekonomi, itu baru menurut pengakuannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
Tangkapan layar akun Instagram @Findtrove_Id yang melakukan penipuan jastip tiket Coldplay. Foto: Dok. Istimewa
Belum diketahui uang hasil menipu itu sudah digunakan dan dibelikan apa saja oleh kedua penipu ini.
"Untuk selanjutnya proses penyidikan dan masih berlanjut nanti akan tetap kita update proses pendidikan terima kasih," sambungnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dengan Rp 10 miliar.
Polda Metro Jaya amankan 2 pelaku penipuan tiket Coldplay di Twitter, Senin (22/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Adapun ancaman pidana yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terang Auliansyah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kemudian pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," lanjutnya.