news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

AKBP Dody Prawiranegara Berharap Diterima Jadi Justice Collaborator

28 Oktober 2022 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara CS, Adriel Viari, mengaku selesai memberikan beberapa berkas persyaratan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadikan ketiga kliennya sebagai justice collaborator.
ADVERTISEMENT
Adriel mengatakan, pihaknya juga sudah menyertakan beberapa alasan kuat agar Dody CS bisa diterima sebagai JC (Justice Collaborator).
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK, " ujar Adriel dalam keterangannya, Jumat (28/10).
Dalam pertemuannya dengan LPSK itu, Adriel mengaku jika perwakilan LPSK akan segera melakukan pertemuan dengan Dody CS dalam rangka asesmen sebagai justice collaborator.
Dirinya berharap agar proses asesmen terhadap Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif, bisa berjalan lancar sehingga ketiga kliennya itu bisa segera ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga bisa membuat kasus peredaran narkotika yang menyeret nama Teddy Minahasa menjadi terang benderang.
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, yang menyebutkan lembaganya tak akan terpengaruh dengan permintaan dari kuasa hukum tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," pungkasnya.
Sebelumnya, permohonan untuk menjadi justice collaborator yang dilayangkan tiga tersangka kasus narkotika yang menyeret nama Teddy Minahasa belum disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dikarenakan berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif melalui kuasa hukumnya masih belum dinyatakan lengkap.
"Belum (disetujui), karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10).
Hasto menjelaskan beberapa persyaratan yang belum lengkap itu berkaitan dengan syarat formil seperti identitas dan penjelasan mengenai kronologis kasus.
ADVERTISEMENT
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim," kata Hasto.
Sementara itu, menanggapi permintaan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yang meminta LPSK menolak pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Dody, Hasto menegaskan LPSK bakal bertindak secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Terserah saja kalau pengacaranya berpendapat demikian kan itu dalam rangka membela kliennya. LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan," tegas Hasto
"Kalau memenuhi syarat Kemudian hasil investigasi dan asesmen nya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak. Jadi kita tidak berdasarkan opini," sambungnya.
ADVERTISEMENT