Akhir Cerita Pengendara Moge yang Terobos Gage dan Lewati Tes Antigen di Bogor

14 Februari 2021 7:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan moge yang langgar ganjil genap dan rapid test antigen di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan moge yang langgar ganjil genap dan rapid test antigen di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi rombongan motor gede (moge) konvoi menuju jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang lolos pemeriksaan surat rapid test antigen di lokasi penyekatan Gadog, Jumat (12/2) siang, masih ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, petugas hanya berfokus pada kendaraan roda empat, dan tidak menyaring kendaraan roda dua dari luar kota. Rombongan moge melenggang begitu saja dan tidak diberhentikan.
Bahkan, disebut juga rombongan moge ini mendapat pengawalan polisi. Benarkah?

Polres Bogor Bantah Kawal Konvoi Moge

Rombongan moge tak diperiksa antigen oleh petugas, di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2). Foto: Dok. Istimewa
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata, mengatakan pihaknya tak memberi pengawalan terhadap moge tersebut.
Ia menduga polisi di depan rombongan moge merupakan petugas patroli jalur Puncak. Sehingga menimbulkan kesan rombongan moge dikawal petugas.
“Enggak ada pengawalan. Ini takutnya berbarengan dengan petugas yang kebagian jaga di Puncak,” kata Dicky kepada kumparan, Sabtu (13/2).
“Kemarin petugas banyak yang berjaga di jalur bawah juga selain di Puncak, mengingat kemarin kan Imlek. Dari Bogor tidak ada pengawalan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Masuk Puncak Semua Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Petugas memeriksa hasil rapid test antigen pengendara motor gede (moge) yang masuk Puncak, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Menyusul ramainya berita tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menegaskan semua orang yang masuk ke Puncak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Termasuk, pengendara mobil, motor hingga moge.
"Prinsipnya begini kalau dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, semua pasti kita lakukan pemeriksaan rapid antigen, mau motor besar, mau mobil angka sebesar apa pun, tetap kita melakukan pemeriksaan seperti itu prinsipnya ya," ujar Agus yang juga anggota Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Gadog.
Menurut dia, dalam perkara itu, kepolisian sudah menjelaskan rombongan moge itu sudah jalani pemeriksaan.
"Kepolisian sudah menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada pemeriksaan jadi artinya ketika kejadian kemarin saya pikir secara ini sudah dilakukan," ungkap Agus.
ADVERTISEMENT
"Langkah selanjutnya, terima kasih kami sudah diingatkan. Mulai besok-besok, kita akan berlakukan sama seperti yang lain diperiksa," lanjut dia.

3 Pengendara Moge Didenda Rp 250 Ribu

Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Akhirnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan sanksi terhadap 3 dari 12 pengendara moge. Mereka dinilai menerobos aturan ganjil genap, karena pelat nomor motornya bernomor ganjil. Mereka kemudian diberi sanksi dan digelandang ke Satpol PP Kota Bogor.
Wali Kota Bima Arya mengatakan, tiga orang ini dikenakan denda maksimal senilai Rp 250 ribu. Denda itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020.
"Tadi sudah diproses ya, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan gitu sudah diselesaikan juga dan saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapa pun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," ujar Bima Arya di Balai Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Tiga pengendara moge itu bahkan dibawa mobil Satpol PP digelandang ke Balai Kota Bogor dengan mengenakan kalung bertuliskan 'Pelanggar PPKM'.
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Berikut identitas pengendara moge pelanggar ganjil genap di Bogor:
"Tiga orang ini, sekali lagi ini bukan penindakan lalu lintas, ini penindakan terkait dengan protokol kesehatan seusai dengan peraturan Wali Kota Bogor. Sehingga setelah kami bawa ke polres kami serahkan kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutur Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
ADVERTISEMENT

Pengendara Moge Dipastikan Negatif COVID-19

Petugas memeriksa hasil rapid test antigen pengendara motor gede (moge) yang masuk Puncak, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan pengendara moge ini telah bebas COVID-19.
"Waktu saya cek, di traffic light dia berhenti dan menunjukkan hasil tesnya mereka. Bahwa mereka bebas COVID-19 semua, tes rapid semua lengkap. Kita enggak bisa apa pun, kita persilakan untuk jalan," kata Istiono.
Istiono juga menyebut rombongan moge tersebut tidak mendapat kawalan polisi. Ia membantah kabar yang beredar bahwa moge ini bisa menerobos pos pemeriksaan dan ganjil genap karena dapat pengawalan.
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Pengendara Moge Minta Maaf
Salah satu dari 3 pengendara moge yang disanksi denda, Harfadi, mewakili rekan-rekannya meminta maaf atas insiden tersebut. Ia menyatakan patuh terhadap hukum yang berlaku dengan menerima sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pertama-tama kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Bapak Wali Kota Bogor, kemudian aparat dari Polres, Bapak Kapolres, juga aparat Satgas COVID-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujarnya.
"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga negara yang patuh hukum sama, ya. kedudukannya di mata hukum. Semuanya kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Kami sudah bayar sanksi dan ini jadi pembelajaran kami semua," lanjutnya.
Harfardi mengaku tidak mengetahui Pemkot Bogor menerapkan aturan ganjil genap. Sehingga insiden tersebut menjadi pembelajaran baginya dan teman-temannya.
"Tindakan ini memang kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, dan kami sudah diberitahu dan sekali lagi mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT