Akhir Kisah Penculikan Bocah di Priok Selama 4 Tahun

14 Mei 2020 7:03 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Drama penculikan yang dilakukan JP (48) berakhir sudah. Ia ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bekasi pada Selasa (12/5) atas dugaan penculikan terhadap anak-anak.
ADVERTISEMENT
Korban yang diculik JP ada dua. JP ternyata merupakan spesialis penculikan anak yang punya kelainan pedofilia.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, membeberkan, salah satu korban yang diculik adalah seorang bocah berumur 12 tahun. Ia diculik sejak berusia 8 tahun, dan selalu dibawa pelaku berpindah tempat.
“Korban telah diculik sejak berusia 8 tahun. Artinya bersama tersangka selama 4 tahun. Kejadian dilakukan di Tanjung Priok,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
“Pelaku pedofil,” tambah Ahmad.
Selain bocah berusia 12 tahun tersebut, ternyata ada juga satu bocah berusia 13 tahun lain yang diculik oleh JP.
Tersangka penculikan dua orang anak yang dibekuk Bareskrim Polri (tengah, baju oranye tahanan). Foto: Dok. Polri

Korban diperlakukan tak terpuji

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, salah satu bocah berusia 12 tahun yang dibawa JP ternyata selama ini disekap, bahkan JP telah mencabulinya berulang kali.
ADVERTISEMENT
“Menurut pengakuan tersangka sudah dicabuli,” kata Reinhard kepada kumparan, Rabu (13/5).
Pelaku diketahui selalu berpindah tempat untuk menghilangkan jejak dari kepolisian. Selama ini JP diketahui beberapa kali berusaha menculik bocah lainnya. Namun, selalu berhasil digagalkan warga.
“Ada beberapa percobaan tapi keburu ketahuan orang tua korban, terdeteksi ada 2 yang gagal,” ujar Reinhard.
Kedua korban kini sudah dipertemukan keluarganya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Dalam video yang diterima kumparan, tampak orang tua kedua korban menangis melihat kondisi anaknya. Bahkan, orang tua korban memeluk anaknya sangat erat sambil mengelus.
“Ingat tante Nak?” tanya keluarga korban.
“Ingat,” jawab korban sambil menundukkan kepalanya.
ADVERTISEMENT
“Kami sayang sama kamu, udah. Kamu aman ya. Sekarang kamu aman,” ujar keluarga korban.
Usai pertemuan tersebut, korban diperbolehkan pulang ke rumah orang tuanya. Kedua korban sudah menjalani swab test dan hasilnya negatif corona.
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan

Dijerat pasal berlapis

Reinhard mengatakan, pelaku saat ini dijerat pasal berlapis. Namun, JP belum dikenakan hukuman kebiri. Hukuman kebiri sendiri diatur dalam UU Anak.
“Ada 3 pasal, selain itu pelaku juga seorang pencuri motor,” kata Reinhard kepada kumparan, Rabu (13/5).
Berikut Pasal yang menjerat pelaku:
ADVERTISEMENT
Sanksi kebiri termuat dalam UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni pada Pasal 81 ayat (7), yang berbunyi:
'Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik'.
Ayat (4) berbunyi:
'Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D'.
Sedangkan ayat (5) berbunyi:
'Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun'.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 76D yang menjadi rujukan pasal-pasal di atas berbunyi:
'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.
Bagaimana menurutmu?
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.