Akhir Kisah Vaksin Kosong: Pelaku Tersangka, Minta Maaf, Berujung Damai

12 Agustus 2021 7:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus video viral nakes yang suntikan vaksin kosong kepada seorang pria berinisial BLP di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, telah selesai. Kedua pihak, baik vaksinator maupun pihak yang disuntik telah sepakat berdamai.
ADVERTISEMENT
Bagaimana perjalanan kasusnya?
Mengulas balik, kejadian yang bikin publik heboh ini terjadi pada Jumat (6/8). Kejadian itu viral di media sosial setelah salah seorang warga melapor.
Kasus ini berawal dari keterangan dari akun Twitter @Irwan2yah. Vaksinator yang belakangan diketahui berinisial EO itu disebut telah menyuntikkan vaksin kosong. Namun setelah diprotes, EO kembali menyuntikkan vaksin asli.
"Saya ingin berbagi informasi. Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntikan vaksinasi, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Agar dpt diperhatikan. Sebarkan agar suster tersebut diproses," tulis dia.
EO Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa tersebut. EO dimintai keterangan. Hasilnya, ia dinyatakan bersalah karena lalai. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Jelas ya, mungkin kelalaiannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Yusri Yunus mengungkapkan, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ilustrasi Jarum suntik kosong. Foto: Brittany Hosea-Small/REUTERS
EO Tidak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, tersangka EO tak ditahan. Meski begitu, proses hukumnya akan terus berlanjut.
Hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman terhadap EO hanya 1 tahun penjara. Selain itu, korban juga tak mengalami kerugian.
“Ancaman hukumannya-kan setahun, korban juga tak dirugikan seperti ada luka atau dampak negatif lainnya,” ujar Prasetyo.
Tak Kuasa Tahan Tangis, EO Minta Maaf
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, EO menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga BLP. Ia mengaku tidak ada niatan apa pun terkait insiden itu.
“Saya mohon maaf, terlebih, terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah vaksin, saya mohon maaf,” kata EO.
EO tak banyak bicara kecuali banyak meminta maaf atas kesalahannya itu. Dia juga siap menjalani proses hukum akibat kejadian ini.
"Saya tidak ada niat apa pun. Saya hanya ingin membantu relawan vaksin," ucap dia.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” sambung dia.
Tak lama kemudian, tangisnya pecah. Beberapa detik, dia coba menata lagi emosinya untuk meneruskan pernyataan yang sempat terputus.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak ada niat apa pun. Saya hanya ingin membantu relawan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” ucapnya.
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara
Pelaku-Korban Saling Memaafkan
Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan baik korban maupun pelaku telah saling memaafkan.
"Karena dari pihak korban kan juga menyadari bahwa pelaku sudah minta maaf dan karena lalai. Kemudian dari korban juga menyadari seperti itu," ujar Arif.
Kesepakatan damai itu terjadi melalui proses mediasi antara penyelenggara vaksinasi, pihak terlapor, dan korban.
Perkara Dihentikan
Atas kesepakatan damai tersebut, Guruh mengatakan kasus tersebut dianggap selesai
"Iya sudah sepakat damai ya ditutup. Perkara diberhentikan," ujar Arif kepada wartawan, Rabu (11/8).
ADVERTISEMENT
Dengan ditutupnya kasus tersebut, Arif menegaskan EO tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Kini EO telah lepas dari jeratan ancaman pidana.