Akhir Kisruh PKS vs Fahri Hamzah soal Gugatan Ganti Rugi Rp 30 Miliar

16 Desember 2020 6:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perseteruan PKS vs Fahri Hamzah akhirnya bermuara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketok Mahkamah Agung (MA) pada 25 November 2020.
ADVERTISEMENT
Setelah menang dari tingkat pertama hingga kasasi terkait pemecatannya dari PKS, Fahri Hamzah kini kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Gugatan PK yang diajukan oleh PKS dikabulkan hakim.
"Kabul PK Pemohon (PKS)," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Putusan PK bernomor 123/PK/PDT/2020 itu diketok majelis yang terdiri dari Hakim Agung Sunarto, Ibrahim, dan I Gusti Agung Sumanatha.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam putusan PK, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi ke Fahri Hamzah senilai Rp 30 miliar.
"Perkara itulah (gugatan Rp 30 M) yang dimohonkan PK oleh PKS," kata Andi.
Kasus ini berawal ketika Fahri Hamzah yang kini menjabat Waketum Partai Gelora mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan DPP PKS terhadapnya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman. Fahri turut meminta ganti rugi imateril Rp 500 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah dari PKS tidak sah. Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR 2014-2019 dari PKS untuk dicabut.
Ilustrasi PKS Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Hakim menyatakan Fahri sah sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari PKS.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih dan Mohamad Sohibul Iman serta Hidayat Nur Wahid selaku tergugat membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah sebagai kerugian imateril.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan vonis itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan PN Jaksel. Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun kemudian kasasi itu pun ditolak. Hingga akhirnya melalui upaya PK, permohonan PKS dikabulkan.
Zainudin Paru Foto: Aria Pradana/kumparan

PKS Bersyukur

Atas putusan tersebut, Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyatakan bersyukur.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir bagi PKS untuk mendapatkan haknya sebagai partai politik.
"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," paparnya.
ADVERTISEMENT
Terkait pokok perkara yang menyatakan tidak sah pemberhentian Fahri di semua jenjang keanggotaan partai, Zainuddin menjelaskan faktanya saat ini Fahri sudah menjadi anggota partai politik lain.
Tak hanya itu, Fahri sudah tak lagi menjabat anggota DPR dan pimpinan DPR RI.
"Maka berlaku Pasal 16 Ayat (1) huruf c, UU No.2/2011 tentang Parpol menyebutkan, Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Partai Politik lain atau melanggar AD dan ART," tandas Zainuddin.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Reaksi Kubu Fahri Hamzah

Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan putusan tersebut menunjukkan PKS tetap dinyatakan bersalah.
"Putusan PK Mahkamah Agung, PKS tetap bersalah tetapi utang Rp 30 miliar lunas," kata Mujahid.
ADVERTISEMENT
Mujahid menuturkan, pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Namun, dari informasi yang beredar di media, pihaknya berkesimpulan MA menguatkan PKS bersalah.
Menurut Mujahid, putusan MA itu hanya membatalkan pembayaran ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada kliennya. Terkait langkah hukum selanjutnya, Mujahid menyatakan belum mengambil keputusan.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.