LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

Akhir Pelarian Djoko Tjandra

1 Agustus 2020 7:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pelarian Djoko Tjandra sudah berakhir. Polri menangkap buronan kasus hak tagih Bank Bali itu di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra ditangkap tak lama setelah kegaduhan ketika ia tiba-tiba ada di Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu. Meski sudah sempat kabur ke Malaysia, tapi ia akhirnya ditangkap kepolisian.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya selama 11 tahun dari kejaran aparat.
Nama Djoko Tjandra terakhir kali terlacak pada 2009 ketika ia kabur ke Papua Nugini. Saat itu, ia menghindari hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Ia mendadak ada di Jakarta untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra bahkan sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Belakangan, paspornya ditarik oleh Imigrasi.
Belum sempat tertangkap, ia sudah kembali ada di Malaysia. Pergerakannya senyap. Belakangan, terungkap dia dibantu sejumlah pihak. Bahkan termasuk seorang jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra diduga diberi surat jalan yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. Hal itu diduga yang membuat ia leluasa bepergian. Bahkan Brigjen Prasetijo sempat satu pesawat dengan Djoko Tjandra.
Perihal surat itu, Brigjen Prasetijo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijerat sebagai tersangka.
Ditangkap di Malaysia
Setelah menjadi buronan selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh tim bentukan Polri di Malaysia, Kamis (31/7).
Djoko pun mendarat dengan pesawat khusus lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker. Dia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra di dalam pesawat. Foto: Dok. Istimewa
Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejaksaan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit resmi menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan. Serah terima dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (31/7) pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang hadir dalam serah terima itu, mengatakan, eksekusi terhadap Djoko Tjandra langsung dilakukan. Namun, Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas. Melainkan dititipkan di Rutan Mabes Polri.
"Penempatan yang bersangkutan sementara di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri," kata Reynhard.
Djoko Tjandra (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan soal penitipan penahanan Djoko Tjandra tersebut. Menurut ia, hal itu dilakukan karena polisi masih membutuhkan keterangan Djoko Tjandra.
Polisi saat ini memang sedang mengusut dugaan surat jalan yang dimiliki Djoko Tjandra dan penyelidikan terkait dugaan aliran dana.
Menurut Listyo, hal itu membuat polisi masih membutuhkan pemeriksaan Djoko Tjandra. Kendati demikian, penahanan di Rutan Mabes Polri bersifat sementara. Ia akan kembali diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan bila keterangannya dinilai cukup.
ADVERTISEMENT
"Ada kepentingan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terkait," ujar Listyo.
Djoko Tjandra Ditahan Terpisah dengan Brigjen Prasetijo
Listyo mengatakan, penahanan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo akan dipisah. Meski keduanya sama-sama ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Terkait penempatan (Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo) tentunya kita pisahkan, karena memang, dengan Djoko Tjandra kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman. Tidak mungkin kita jadikan satu," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7).
Meski demikian, ia menyebut penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri tersebut sifatnya hanya sementara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten