Akhir Pelarian Si Penculik Balita di Bekasi

15 April 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebaran informasi anak hilang yang ditempel di Pos Keamanan Bintara III. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Selebaran informasi anak hilang yang ditempel di Pos Keamanan Bintara III. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
A, perempuan berusia 55 tahun menjadi pelaku penculikan balita berusia 3 tahun bernama Anisa Suci Ardiwibowo asal Bekasi, Jawa Barat. A membawa korban ke berbagai lokasi sehingga menyulitkan petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, korban awalnya dibawa dari Masjid Al-Amin, Kompleks Bintara 3, Bintara Jaya, Bekasi Barat, pada Selasa (9/4). Saat itu, korban menuju Stasiun Klender dengan menggunakan angkot. Korban kemudian dibawa ke arah Bogor menggunakan KRL.
“Tanggal 9 itu pelaku membawa korban ini ke Stasiun Klender dengan menggunakan angkot, kemudian menuju Stasiun Bogor. Lalu dari Stasiun Bogor ke Stasiun Kebayoran Lama pada tanggal 10 itu,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4).
Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pencurian di Mapolda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Argo melanjutkan, sehari kemudian, Rabu (10/4), pelaku membawa korban dari Bogor ke Stasiun Kebayoran Lama. Kemudian bermalam di sebuah masjid di Ciledug, Tangerang, pada Kamis (11/4). Setelah bermalam, pelaku membawa korban ke daerah Kebayoran pada Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
“Lalu datang ke Ciledug kemudian berhenti di Masjid Ciledug, dia menginap tanggal 11. Kemudian tanggal 12-nya dia dari Masjid ke Kebayoran Lama ke toko buah kemudian dia menginap di situ” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali membawa korban ke daerah Ciledug, hingga akhirnya membawa korban ke Stasiun Senen pada Minggu (14/4). Pelaku baru berhasil ditangkap saat berada di sebuah masjid di Stasiun Senen pada hari itu juga
“Besoknya tanggal 13 berangkat kembali ke Ciledug lalu menginap lagi ke Pasar Kebayoran Lama dan tanggal 14 baru ke Stasiun Senen,” terang Argo.
Masjid Al Amin TKP diculiknya bayi di Kompleks Bintara III, Bekasi Barat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Belum diketahui secara pasti motif di balik pelaku menculik korban.
ADVERTISEMENT
Korban diculik saat tengah bermain di Masjid Al-Amin, Kompleks Bintara 3, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Selasa (9/4). Ini artinya hampir 6 hari korban dibawa kabur pelaku. Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV.