Akhir Pelarian Surya Darmadi, Tiba dari Taiwan Langsung Ditahan Kejagung

16 Agustus 2022 8:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dari buronan Kejaksaan Agung dan KPK, Surya Darmadi alias Apeng yakni Juniver Girsang bicara terkait kepulangan kliennya. Ini disampaikannya sebelum Apeng tiba di Tanah Air, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
Juniver menyebut, rencana kedatangan Darmadi ke Kejagung itu untuk menjelaskan dan memberi pembelaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang disangkakan kepadanya.
“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan yang ia sampaikan terkait Surya Darmadi pun dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Adil Darmadi.
"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver.
Masih dalam keterangan tertulisnya, anak Surya Darmadi menilai nama ayahnya tercederai dengan sejumlah pemberitaan terkait kasus hukum di Kejagung dan KPK. Ia menilai pemberitaan itu tidak proporsional.
ADVERTISEMENT
Surya Darmadi Tiba di Kejaksaan Agung
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8). Ia tiba sekitar 13.58 WIB dengan iring-iringan mobil penjemput dari Kejagung.
Surya Darmadi yang mengenakan kemeja warna putih langsung masuk Gedung Bundar tanpa memberi pernyataan pada wartawan.
Juniver Girsang selaku penasihat hukum anak Surya Darmadi, Adil Darmadi. turut hadir di Kejagung. Ia sempat bersalaman dengan Surya Darmadi.
Pengacara keluarga itu menyebut Surya Darmadi siap menjalani proses hukum. Hal itu ditujukannya dengan datang ke Indonesia.
Tiba dari Taipei, Surya Darmadi Langsung Ditahan
Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan.
Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi dijemput di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (15/8). Surya Darmadi disebut terbang dari Taipei menggunakan penerbangan China Airlines.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami sudah melakukan penjemputan atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Burhanudin dalam jumpa persnya di kantornya, Senin (15/8).
Surya Darmadi langsung menjalani pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Surya Darmadi akan ditahan.
"Dan hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari," kata dia.
Pengacara: Surya Darmadi Tinggal di Luar Negeri, Baru Tahu Ada Panggilan
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang (kiri). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Juniver Girsang, menegaskan bahwa kliennya masih Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ia mengakui pula bahwa bos Duta Palma Group itu tinggal di luar negeri.
"Sampai hari ini masih WNI," kata Juniver saat mengantar Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8).
Juniver mengakui bahwa Surya Darmadi tinggal di luar negeri. Namun, ia membantah Surya Darmadi tidak kooperatif dengan proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Beliau selama ini tinggal di luar negeri. Baru mengetahui ada pemanggilan kemudian Beliau menghubungi kami, kemudian datang untuk membela diri," kata Juniver kepada wartawan.
Namun, ia tak menyebut sejak kapan Surya Darmadi tinggal di luar negeri. Ia hanya menyebut bahwa Surya Darmadi terbang ke Indonesia dari Taiwan.
Jaksa Agung: Surya Darmadi Terbang ke RI dari Taiwan
Jaksa Agung ST Burhanudin. Foto: Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi terbang dari Taiwan menggunakan pesawat China Airlines. Begitu mendarat, Surya Darmadi langsung dijemput oleh tim Kejaksaan Agung.
"Alhamdulillah tadi jam 13.30 WIB dengan menggunakan penerbangan China Airlines CI 761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan tersangka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers di kantornya, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
"Penerbangan dari Taiwan," sambungnya.
Surya Darmadi langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai diperiksa.
"Rencana kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan di mana penahanannya," ujar Burhanuddin.
Kasus Surya Darmadi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
ADVERTISEMENT
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan. KPK memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Infografik Surya Darmadi. Foto: kumparan
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.