news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Akhirnya Otak Kasus Maling Kuras Rumah Mewah di Jakbar Ngandang di Kantor Polisi

30 Maret 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap A, otak perampokan kasus maling kuras rumah mewah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi. A juga resmi ditahan.
"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Selasa (30/3).
A ditangkap pada Minggu (28/3) masih di sekitar lokasi kejadian. Polisi menjerat A dengan Pasal 363 KUHP.
Selain A polisi juga menetapkan tersangka terhadap satu orang lainnya yang telah diamankan sebelumnya. Dia dijerat dengan Pasal 480 karena menadah barang curian.
Sementara 4 orang lainnya yang sempat diamankan polisi hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus maling kuras rumah mewah ini.
"Yang satu kita tetapkan jadi tersangka 480, yang lainnya jadi saksi. Yang atas nama Herman (tersangka)" kata Manurung.
Kabar pencurian itu mencuat pekan lalu. Sebuah video viral memperlihatkan interior rumah yang ludes karena lantai marmernya, pegangan tangga, hingga kusen, dibawa kabur maling. Seorang pria tampak kesal atas pencurian di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini benar-benar kurang ajar, sudah berani mati ini," ujar pria tersebut.
Polisi memastikan bahwa pencuri menyasar rumah kosong tak berpenghuni. Mereka masuk ke dalam rumah lalu mempreteli semua isinya.