AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Sambo Hari Ini

3 Oktober 2022 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.  Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini. Dia disidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang kode etik tersebut digelar di gedung TNCC, Mabes Polri mulai pukul 10.00 WIB.
"Rencana sidang AKP RS, Senin tanggal 3 Oktober 2022 kurang lebih jam 10," kata Nurul kepada wartawan, Senin (3/10).
Meski demikian, Nurul belum dapat menjelaskan peranan AKP Rifaizal dalam kasus itu. Termasuk soal pasal yang diduga dilanggar AKP Rifaizal.
Nama AKP Rifaizal Samual masuk dalam daftar 10 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus Ferdy Sambo.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Hingga saat ini, Polri telah melangsungkan sidang kode etik terhadap 18 terduga pelanggar terkait kasus Sambo. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria.
ADVERTISEMENT
Kemudian, AKP Dyah Candrawathi, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Lalu ada AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, dan AKBP Ridwan Soplanit.