news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

AKP Robin Dipecat karena Terlibat Suap: Saya Minta Maaf Kepada KPK dan Polri

31 Mei 2021 22:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri yang diperbantukan ke KPK, meminta maaf kepada kedua institusi tersebut. Ia diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewas KPK karena terbukti melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa menerima. Intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya bertanggung jawab atas semuanya. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi asal saya, Polri," kata Stepanus usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dikutip dari Antara, Senin (31/5).
Robin juga mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," tuturnya.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
AKP Robin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.
Ia diduga menerima suap miliaran dari Syahrial. Suap diduga agar dia menghentikan kasus yang melibatkan Syahrial.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, AK Robin bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan, c," kata Tumpak.
Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Stepanus karena dia telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.