Aktivis ProDem Sambangi Propam Polri Laporkan Kasus Ismail Bolong

7 November 2022 14:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis ProDem Laporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis ProDem Laporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule melaporkan nama yang disebut Ismail Bolong atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Iwan, mendasarkan laporan itu pada pernyataan seorang mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Ismail Bolong, yang sempat viral di media sosial.
”Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” ujar Iwan kepada awak media, Senin (11/7).
Dalam pengakuan Ismail Bolong di videonya, bahkan disebut bahwa ia mengaku telah menyetor uang senilai total Rp 6 miliar yang dikirimkan dalam tiga termin berbeda. Termin pertama dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada bulan September 2021, Termin kedua dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada bulan Oktober 2021, lalu Termin ketiga dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada November 2021.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian, ada video dari Ismail Bolong yang membantah semua pengakuan soal setoran ke Kabareskrim. Kata dia, video sebelumnya dibuat di bawah tekanan Hendra.
”Bahwa pemberian uang dengan total Rp 6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batubara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Mabes Polri," ungkap Iwan.
Aktivis ProDem Laporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Perlindungan dari Kabareskrim, kata Iwan, dibutuhkan agar aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut dapat tetap berjalan.
”Bahwa bekingan dari Kabareskrim Mabes Polri tersebut diperlukan mengingat aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin operasi sama sekali,” kata Iwan.
Berikut enam poin permohonan yang disampaikan pihak ProDem untuk mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto:
ADVERTISEMENT
1. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri;
2. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi POLRI;
3. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong;
ADVERTISEMENT
4. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar segera memanggil dan memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur;
5. Kami memohon kepada Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar melaksanakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap anggota Polri yang diduga terlibat di dalam permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
atau
6. Jika permasalahan pelanggaran Kode Etik dan penyimpangan tindakan sebagaimana dimaksud sudah pernah diproses, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

Kompolnas Bereaksi

Tak lama setelah video Ismail Bolong muncul, beredar pula surat pemeriksaan yang diteken oleh Ferdy Sambo pada 7 April 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Isinya, soal Ismail Bolong dan setorannya kepada para petinggi Polri.
Terkait hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, pihaknya telah memperoleh LHP itu. Saat ini Kompolnas tengah menyelidiki hal tersebut.
"Kami sedang dalami dan sedang koordinasi dengan pengawas internal," kata Benny kepada kumparan, Senin (7/11).
Belum dipastikan apakah LHP itu benar diteken Ferdy Sambo atau tidak. kumparan sudah mengkonfirmasi hal ini ke Arman Hanis selaku pengacara Sambo, tapi belum ada jawaban.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono juga telah dimintai tanggapan terkait LHP itu. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
kumparan juga sudah mengontak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang namanya dikait-kaitkan dengan Ismail Bolong. Namun belum ada respons.
Demikian juga dari Mabes Polri belum ada respons soal heboh Ismail Bolong ini.