Akun Andi Arief Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Mengancam di Medsos

16 Juni 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief: Kalau Ingin Menang Pilpres, Kuasai 3 Jawa Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief: Kalau Ingin Menang Pilpres, Kuasai 3 Jawa Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Andi Arief dipolisikan oleh eks Jubir PSI Dedek Prayudi terkait dugaan tindak pengancaman melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan ada laporan tersebut. Yusri menyebut, saat ini laporan Dedek Prayudi tengah dipelajari oleh penyidik.
"Ya, tanggal 15 kemarin inisial DP melaporkan satu akun twitter, yang bersangkutan tidak terima dengan cuitan akun itu di medsos sehingga yang bersangkutan melaporkan akun tersebut," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/6).
"Laporan polisi sudah diterima, masih kita teliti karena terlapornya akun @andiearif_. Siapa pemilik akun masih kita dalami kita dalami, ini akun kita tidak bisa sebutkan nama karena asas praduga tak bersalah," sambung Yusri.
ADVERTISEMENT
Andi Arief melalui akun twitter pribadinya juga turut membenarkan adanya laporan polisi itu.
"Pemilik akun @Uki23 melaporkan saya ke kepolisian. Itu hak. Namun saya perlu meluruskan, sebetulnya yg harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66. Kabarnya uki kehilangan argumen saat debat," kata Andi Arief.