Akun Instagram Provokasi Demo Punya 11 Ribu Pengikut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan akun tersebut memiliki 11 ribu pengikut. Isi postingannya berupa provokasi.
"Instagram ini memiliki followers 11 ribu. Tersangka SN Bertugas memprovokasi dengan membuat berbagai macam kegiatan mengajak untuk demo serentak," kata Argo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Argo menjelaskan, SN juga kerap memposting video-video kerusuhan saat demo untuk membangkitkan semangat para pengikutnya. Sehingga polisi menangkap dan menahannya.
"Ini admin yang mungkin teman-teman sering dengar nama anak-anak punk gitu. Jadi kemarin ada yang menyebut sebagai kelompok Anarko ini atasnya yang mengajak. Adminnya ada tersangka SN ini," kata Argo.
Polisi mempersangkakan SN dipersangkakan dengan UU ITE dan KUHP. Mengingat SN masih di bawah umur polisi memastikan proses hukum mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 juga dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP. Setingginya ancaman 10 tahun," kata Argo.