Alasan Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Terima Rp 40 M Kasus BTS

7 Maret 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, tidak mengajukan kasasi atas dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia ingin persidangan langsung masuk ke pokok pembuktian.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Achsanul, Soesilo Aribowo, mengatakan alasan kliennya tidak mengajukan pembelaan karena dakwaan tidak jauh beda dengan apa yang dijatuhkan pada terdakwa sebelumnya, eks Menkominfo Johnny G. Plate dkk.
“Sudah ada beberapa putusan yang sudah dijatuhkan, tentu surat dakwaan itu tidak jauh berbeda yang sudah diajukan dan diputuskan majelis terdahulu,” kata Soesilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Namun, Soesilo menegaskan, tak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata dia, eksepsi hanya terkait formal pembuatan dan penulisan dakwaan. Tidak terkait substansi atau materi perkara.
Soesilo akan tetap merespons dakwaan terhadap kliennya dalam perkara korupsi BTS ini.
“Seperti tadi disampaikan, bahwa eksepsi itu terkait formal saja bukan terkait substansi atau materi,” ungkap Soesilo.
ADVERTISEMENT
“Tentang materi, mungkin ada agendanya di agenda pembuktian nanti, jadi kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan eksepsi. Namun, tidak berarti materinya menerima. Tentu kita ada agenda di acara pembuktian,” imbuh dia.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Achsanul menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Kamis (7/3), oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia didakwa menerima uang Rp 40 miliar terkait dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS. Uang diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama — keduanya juga sudah didakwa dalam perkara BTS ini.
Atas perbuatannya itu, Achsanul dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor; kedua, Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP; serta ketiga Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT