Alasan Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN: Harkat, Martabat, dan Harga Diri Saya

18 Maret 2024 17:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, jelang sidang dugaan pelanggaran etik MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, jelang sidang dugaan pelanggaran etik MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, ada beberapa petitum yang dimohonkan oleh Anwar Usman. Salah satunya ialah merehabilitasi nama baiknya sebagai Ketua MK.
Terkait gugatan tersebut, Anwar Usman pun beralasan bahwa tak semata berkaitan dengan jabatan. Melainkan, soal harkat, martabat, dan harga dirinya.
"Bukan itu [ingin jadi Ketua MK lagi] tujuannya, jabatan itu tidak ada artinya dibanding harkat, martabat, dan harga diri, begitu," ujar Anwar Usman saat ditemui kumparan usai menjalani sidang etik di kantor MKMK, Senin (18/3).
"Jadi bukan masalah jabatan. Jadi, kan, bukan itu saja yang menjadi permohonan, orang, kan, melihat seolah-olah tuntutan saya yang pertama itu jabatan. [Sebenarnya] Ya itu tadi, harga diri, harkat, dan martabat diri sendiri saya. Harkat martabat keluarga, ya, termasuk harkat martabat Mahkamah Konstitusi," tutur Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, dia berharap semua pihak dapat mematuhi putusan yang ditetapkan nantinya oleh PTUN.
"Jadi nanti kita berharap, kita semua, apa pun putusan PTUN, sebagai pengakuan kita terhadap negara hukum, ya, kita tunduk saja apa pun putusan PTUN," ucapnya.
"Jadi ya termasuk para pengamat, atau ahli hukum, karena kita sadar bahwa negara kita ini negara hukum, maka kita tunggu saja apa pun putusan PTUN itu, ya," lanjut dia.
Berdasarkan keterangan dari pihak PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar Surat Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar dikembalikan menjadi Ketua MK.
Berikut poin-poin petitum gugatan yang diajukan Anwar Usman:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
ADVERTISEMENT
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
Gugatan administratif ini disampaikan Anwar usai sebelumnya mengajukan keberatan atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melengserkannya dari posisi Ketua MK. Delapan hakim MK membalas surat keberatan Anwar tersebut dengan menyatakan bahwa pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sesuai putusan MKMK.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
Sidang masih bergulir di PTUN DKI Jakarta. Merujuk situs pengadilan, agenda selanjutnya adalah penyerahan bukti surat para pihak pada 27 Maret 2024.