Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Bawaslu menjelaskan alasan pemberian rekomendasi agar KPU mengganti 2 anggota PPLN Malaysia yakni Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir. Bawaslu menilai ada potensi konflik kepentingan jika mereka terus menjadi PPLN.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini karena kami dalam perspektif pengawasan proses ini harus ada integritas. Nah ini kan sudah terjadi persoalannya karena besok itu sudah pemungutan suara. Untuk itu publik harus percaya pada penyelenggara ketika yang menurut pendapat kami ini yang ada catatan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Mengenai penggantian Djadjuk, Bawaslu menjelaskan ia merupakan penanggung jawab pemilihan menggunakan metode pos. Sehingga Djadjuk dinilai bertanggungjawab atas insiden ini.
"Untuk yang Pak Djadjuk karena dia sebagai penanggungjawab pemilihan melalui metode pos. Jadi kami hasil klarifikasinya bahwa dialah yang bertanggungjawab terkait dengan metode pemungutan suara dengan pos," jelas Abhan.
Namun meski demikian Bawaslu belum bisa memastikan apakah Krishna dan Djadjuk akan dikenakan sanksi pidana atau tidak. Bawaslu masih melakukan investigasi terkait insiden ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bawaslu mengaku sudah pernah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti anggota PPLN Malaysia. Namun, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi itu.
"Jadi sebetulnya sebelum kejadian ini kami sudah membuat rekomendasi kepada KPU terkait dengan waktu itu 1 nama untuk dievaluasi. Kemudian kejadiannya semacam itu, maka ini menguatkan kami bahwa dua orang ini kami rekomendasi untuk diganti," tutur Abhan.