Alasan Busyro Bersedia Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo: Bukan Kasus Korupsi

26 September 2020 12:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, buka suara terkait keputusannya bergabung menjadi pengacara putra almarhum mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
ADVERTISEMENT
Busyro mengatakan alasannya bersedia membela Bambang lantaran kasusnya bukan dugaan korupsi, namun administrasi.
"Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah passpornya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI," kata Busyro melalui pesan singkat kepada kumparan, Sabtu (26/9).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu juga mengatakan, perkara yang menjerat Bambang merupakan kasus administrasi. Ia pun mengatakan, sebagai advokat, ia selalu menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan umum.
"Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI. Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan di depan hukum," kata Busyro.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
Adapun terkait perkara Bambang, Busyro jadi pengacara dalam gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bambang menggugat Sri Mulyani lantaran tak terima dicegah ke luar negeri. Suami Mayangsari itu dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Ia tercatat dicegah ke luar negeri sejak 11 Desember 2019 yang berlaku selama 6 bulan. Sehingga jangka waktu pencegahan tahap pertama habis pada Juni 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
Kemudian Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.
Alhasil, Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Kepmen tertanggal 27 Mei tersebut sehingga ia bisa ke luar negeri.
ADVERTISEMENT