Alasan Eks PKI dan HTI Dilarang Ikut Pemilu: Pejabat Harus Komitmen Pancasila

26 Januari 2021 13:55 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Salah satu ketentuan dalam draf RUU Pemilu yang menjadi usulan Komisi II adalah larangan bagi eks HTI dan PKI untuk menjadi peserta pemilu baik pilkada, pileg hingga pilpres.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan usulan itu muncul karena setiap pejabat negara harus mengedepankan 4 konsensus Indonesia. Yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika hingga UUD 1945.
"Jadi begini ini pertimbangan kita background pemikiran kita di setiap UU yang terkait rekrutmen pejabat publik kan termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN termasuk kepala desa dan perangkat desa itu kan ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Zulfikar, Selasa (26/1).
"Selain persyaratan harus ada janji sumpah yang ditunaikan diucapkan oleh pejabat publik tersebut, persyaratan dan janji itu mereka harus punya komitmen dan kesetiaan pada 4 konsensus dasar bangsa seperti UUD, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI," tambahnya.
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
Sementara, para eks anggota HTI dan PKI tak mengakui 4 konsensus tersebut. Sehingga, sudah selayaknya tidak diperkenankan menjadi peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Ini kan fundamental bagi masyarakat berbangsa dan bernegara kita. Dia tidak hanya 4 konsensus bangsa itu tak hanya fondasi tapi juga pilar bahkan itu alam pikiran dan kebatinan seluruh warga bangsa kita yang harus benar benar kita jaga," jelasnya.
"Sementara pengurus anggota HTI ini kan bertolak belakang dengan itu semua. Bahkan mereka tidak hanya bertolak belakang, mereka mengingkari dan ingin mengganti 4 konsensus dasar bangsa itu, " lanjutnya.
Politikus Golkar ini menilai langkah pembatasan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, tak ada persoalan lagi.
"Jadi tolong dipahami backgroundnya dulu. Bukan kita membatasi hak asasi atau hak warga negara. Walaupun di UUD pembatasan itu boleh kan bisa yang penting di UU boleh. Mereka kan masih bisa memilih walaupun tak boleh dipilih tapi kan masih bisa memilih," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU Pemilu DPR, ada ketentuan mengenai syarat peserta pemilu, baik pileg, pilpres maupun pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di RUU Pemilu Pasal 182.
Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu. Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada.