Alasan Gus Dur Belum Jadi Pahlawan Nasional

8 November 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jimly Asshiddiqie hadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf di gedung DPR. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie hadiri pelantikan Jokowi-Ma'ruf di gedung DPR. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan nasional bagi enam tokoh yang dianggap berjasa untuk Indonesia, Jumat (8/11). Namun, dari enam tokoh tersebut, tidak ada nama Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang direkomendasikan oleh sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan Jimly Asshiddiqie, Gus Dur belum bisa masuk ke dalam daftar karena belum lama meninggal. Sementara enam tokoh lainnya, yang diberi penghargaan hari ini, sudah meninggal puluhan tahun lalu.
"Tahun ini tidak diajukan lagi karena sudah berkali-kali diajukan, alasannya masih sama, karena kuburannya masih basah, belum kering," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
"Himayatuddin, itu abad ke berapa? Ke-16. Terus yang paling muda, KH Masjkur meninggal tahun 1992, sudah 30 tahun. Jadi Pak Harto, Gus Dur, apalagi itu kan masih baru. Jadi itu alasan formal yang kita ajukan," lanjutnya.
Jimly Asshiddiqie usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Selain itu, Jimly menyebut, pemberian gelar pahlawan tidak bisa serta merta diberikan. Apalagi, Gus Dur sudah pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden.
ADVERTISEMENT
"Jadi Gus Dur sebagai pribadi itu orang luar biasa. Cuma yang jadi masalah dia pernah jadi presiden dan diberhentikan. Itu yang jadi soal. Itu jadi persoalan serius karena diberhentikan oleh MPR. itu loh," jelasnya.
Alasan itu juga, yang menurut Jimly, membuat nama Presiden ke-2 RI Soeharto belum juga masuk ke daftar pahlawan nasional. Hal-hal itulah yang masih menjadi ganjalan penetapan gelar pahlawan bagi presiden-presiden RI.
"Ganjalannya di situ, jadi agak susah karena di UU-nya tidak bermasalah secara hukum. Pak Harto juga begitu, ada TAP MPR kan, walaupun tidak menyebut seperti zamannya Bung Karno," tandasnya.
Berikut daftar 6 tokoh yang mendapatkan gelar pahlawan nasional tahun ini:
Abdul Kahar Mudzakkir
AA Maramis
ADVERTISEMENT
KH Masjkur
Ruhana Kuddus
Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko)
Prof Dr M Sardjito