Alasan Hildawati Ceraikan Harun Masiku: Tak Diberi Nafkah

17 Maret 2021 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku digugat cerai istrinya, Hildawati Djamrin, ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan cerai itu pada Selasa (16/3/2021).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan alasan kliennya menceraikan Harun Masiku karena tak diberikan nafkah lahir batin sejak menjadi buronan KPK.
"Klien saya tidak pernah dinafkahi oleh Harun Masiku. Sehingga dia gugat cerai," kata Hari kepada kumparan, Rabu (17/3). Hari mengatakan Hildawati tidak pernah lagi bertemu dengan Harun Masiku usai kasus suap korupsi yang menjerat suaminya itu menyeruak. Harun bahkan sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Hildawati.
Harun Masiku menikah dengan Hildawati pada tanggal 11 Maret 2017, di Singapura. Mereka belum dikaruniai anak.
Kemudian, gugatan cerai didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui e-Court. Gugatan cerai didaftarkan dan dilangsungkan di PN Makassar dan bukan di Pengadilan Agama karena mereka menikah di Singapura dan beda agama. Harun Masiku Kristen Protestan sedang Hilda penganut Islam.
ADVERTISEMENT
Selama persidangan, Harun Masiku tidak pernah hadir.
Harun Masiku menjadi tersangka KPK sejak 9 Januari 2020. Ia kemudian dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Hildawati Djamrin, mantan istri Harun Masiku (kiri) dan Hari Sakti Zabri (tengah) kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: Dok. Istimewa
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidang. Sementara, tersangka lainnya, yakni anggota KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina, sudah disidang dan perkaranya inkrah.