Karopenmas Div Hums Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

Alasan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan Terkait Kasus Djoko Tjandra

26 Agustus 2020 13:50 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Divhubinter Brigjen Pol Napoleon di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Divhubinter Brigjen Pol Napoleon di Mabes Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Polisi beralasan, keduanya tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Padahal, dari catatan kumparan, Tommy Sumardi mengkir dari pemeriksaan Bareskrim sebanyak 2 kali. Sedangkan Irjen Napoleon langsung hadir dalam pemeriksaan pertama.
“Selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Karopenmad Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Karopenmas Div Hums Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: Polri
Penyidik mestinya dapat menahan kedua tersangka seperti halnya Brigjen Prasetijo Utomo. Sebab ancaman pidana terhadap kedua tersangka mencapai 5 tahun penjara. Tapi, keputusan penahanan kembali ke subjetivitas penyidik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.
Infografik Polisi yang Terkait Kasus Djoko Tjandra. Foto: Jarwo/kumparan
Dihubungi terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo belum bersedia membeberkan soal jumlah uang diterima kedua jenderal tersebut dari Djoko Tjandra. Ia menyerahkan penjelasannya ke Divisi Humas Polri.
ADVERTISEMENT
“Nanti biar dijelaskan humas ya,” ujar Sigit lewat pesan singkatnya.

2 Jendaral Terima Suap Djoko Tjandra

Sebelummya diberitakan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Irjen Napoleon mengakui penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Namun, tidak disebutkan jumlah nominalnya.
“Kemarin sudah kita sampaikan bahwasanya tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakuakn pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten