Alasan Jerinx Diam saat Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara: Kecewa

19 November 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gede Aryastina alias Jerinx bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11).  Foto:  Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Gede Aryastina alias Jerinx bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Drummer SID Jerinx terdiam seribu bahasa usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta pada kasus 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Sentoso, menjelaskan, pria bernama I Gede Arytastina tersebut diam untuk mengekspresikan kekecewaannya.
"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng mendampingi Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11).
Sugeng menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan mengambil langkah cermat agar hukuman Jerinx diperingan.
Salah satu satu poin kekecewaan pihak Jerinx adalah majelis hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi tidak mempertimbangkan saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx.
"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini, Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan," kata Sugeng.
Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk mengambil suatu putusan.
ADVERTISEMENT
"Karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli. Banyak keterangan ahli Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusannya lebih baik untuk jerinx," kata dia.
Dalam perkara ini, Jerinx melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid