Alasan Kabareskrim Serahkan Penanganan Kasus ASABRI ke Kejagung

22 Desember 2020 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp 10 Triliun lebih akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Selama ini kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dan telah memeriksa 94 saksi. Selama ini Polri menunggu hasil audit BPK RI.
“Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara, maka kita sepakat untuk dilaksanakan ekspose bersama dengan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya kasus akan ditangani Kejaksaan Agung,” kata Sigit lewat keterangannya, Selasa (22/12).
Sigit menyebut, kasus ASABRI menyerupai kasus korupsi Jiwasraya. Bahkan modus operandinya pun hampir sama.
“Karena beberapa tersangka, modus operandi asset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan ASABRI,” ujar Sigit.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penanganan kasus ASABRI bukan karena Kejagung yang mengambil alih dari Polri. Melainkan, pemerintah yang meminta langsung kepada Kejagung.
"Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT