news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Kapolresta Denpasar Pajang Bandar Narkoba di CFD: Sanksi Sosial

2 Maret 2019 12:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Denpasar, Ruddi Setiawan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Denpasar, Ruddi Setiawan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Rehabilitasi Napza dan Pegiat Ham I Wayan Gendo Suardana mengkritik Polresta Denpasar yang memajang 23 tersangka kasus narkoba saat car free day (CFD) di lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada Minggu (24/2). Polisi dinilai merendahkan martabat manusia, menghiraukan asas praduga tak bersalah, juga melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Menyikapi sejumlah kritik itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, hal itu untuk menyikapi maraknya transaksi narkoba di Bali. Aksi memajang para tersangka di depan publik, kata Ruddi, merupakan kebijakannya untuk memberikan sanksi sosial.
"Jadi kami dari Polresta Denpasar, kami melakukan kegiatan pers rilis itu di lapangan Renon di depan patung antipremanisme dan antinarkoba. Ini adalah saya sebagai Kapolresta, merasa bahwa saya lihat kriminalitas untuk kasus narkoba sangat meningkat. Oleh sebab itu saya mempunyai kebijakan bahwa tidak hanya pidana yang saya terapkan kepada para pelaku bandar maupun kurir narkoba itu. Sebagai Kapolres, saya kenakan sanksi sosial," kata Ruddi di Denpasar, Bali, Sabtu (2/3).
23 tersangka narkoba dipajang di CFD Bali. Foto: Dok. Istimewa
Para tersangka, kata Ruddi, mengaku malu dan berniat tak mengulangi perbuatannya setelah dipajang di Renon. Selain itu, kegiatan itu juga sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat akan bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka bandar narkoba dan kurir itu, saya tanya dia (saat dipajang di lapangan Renon) dan mengatakan, 'Pak saya sangat malu sekali, saya enggak akan berbuat ini lagi pak. Saya malu pak ditontonkan gini. Kami tidak akan berbuat gini lagi pak'," kata Ruddi meniru ucapan para tersangka.
Ruddi menilai dirinya juga tak melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, ia yakin dengan barang bukti yang diperoleh, para pelaku pasti berkaitan dengan kasus narkoba. Ruddi pun menegaskan, akan tetap melakukan kegiatan memajang tersangka kasus narkoba di lapangan Renon.
"Semua kasus narkoba kalau kami sudah tangkap dengan barang bukti. Kami sudah yakin, bahwa ini adalah pelaku kasus narkoba. Kami tetap akan melakukan press rilis narkoba, bandar narkoba, kurir itu dilapangan renon di depan patung," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ruddi mengklaim sejak tahun 2018 dan tahun 2019, ada tiga kali aksi pajang tersangka dilakukan di lapangan renon. Dampaknya, angka kasus narkoba dan kriminal di Bali menurun.
"Dari yang kami punya 60 persen berkurang (angka kriminalitas dan kasus narkoba) menjadi 30 persen. Ini luar biasa," kata dia.