Alasan Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi: Dalami Penghasilan Majikan

29 Mei 2024 21:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap RP, asisten pribadi Sandra Dewi, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (28/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap RP dilakukan untuk mendalami penghasilan dari Sandra Dewi.
"Pemeriksaan sudah kita lakukan kemarin, untuk mencari tahu penghasilan dari saudara SD, sejauh mana, sebesar apa dan sebagainya," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Namun demikian, Kuntadi tak membeberkan hasil pemeriksaan yang didapat dari RP itu.
Sandra Dewi sendiri sudah 2 kali diperiksa Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis, dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun itu.
Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pranikah dirinya dan Harvey Moeis. Penyidik akan memastikan perjanjian itu dibuat bukan untuk menutupi perkara korupsi yang sedang diperiksa.

Peran Harvey Moeis

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Adapun terkait peranan Harvey Moeis, Kejagung menyebut dia menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
ADVERTISEMENT
Komunikasi itu bertujuan Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di IUP PT Timah untuk perusahaan lain. Dengan persetujuan itu, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut menggarap kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.