Alasan Kemanusiaan, Penahanan Kakek 72 Tahun Dilaporkan Menantu Ditangguhkan

5 Oktober 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Polsek Arcamanik, Kota Bandung, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang kakek berusia 72 tahun bernama Muzakir. Dia sebelumnya dilaporkan oleh menantunya, Arianto, atas kasus dugaan penganiayaan. Penangguhan tersebut dikabulkan sejak 1 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah Minggu kemarin (dikabulkan penangguhan)," kata Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto melalui sambungan telepon, Selasa (5/10).
Deny menjelaskan, polisi memutuskan menangguhkan penahanan pada Muzakir dengan alasan kemanusiaan. Diketahui, Muzakir menderita pembengkakan jantung dan diabetes. Muzakir juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu.
"Karena kemanusiaan lah, di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," ucap dia.
Sementara, diduga pelaku penganiayaan lainnya bernama Marzuki tak mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, dua terduga pelaku lainnya berinisial A dan J juga masih dalam pencarian polisi dengan berstatus sebagai DPO.
"Belum (diamankan yang DPO) kita sudah cari sampai ke Sumedang enggak ada," kata dia.
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Pixabay
Menantu Diminta Cabut Laporan
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra, membenarkan penahanan terhadap kliennya telah ditangguhkan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Iya, sudah ditangguhkan," kata dia.
Setelah ditangguhkan, Hilmi pun berharap menantu Muzakir, Arianto, dapat menyelesaikan kasus itu secara musyawarah dan mencabut laporan yang dilayangkan pada mertuanya.
"Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu. Cabut laporan," ucap dia.
Adapun berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Hilmi, hubungan di antara Muzakir dan Arianto belum menemukan titik damai hingga sekarang. Permintaan untuk berdamai yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak oleh pelapor.
"Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," pungkas dia.
Muzakir dan tiga terduga penganiayaan tersebut dijerat polisi atas dugaan pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri, untuk mengurusi usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dua tahun setelah diberi kepercayaan untuk mengurusi perusahaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir merasa kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto sang menantu di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.
Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.