news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan KPK Tak Tuntut Cabut Hak Politik Idrus Marham

21 Maret 2019 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait PLTU Riau 1. Namun dalam tuntutan tersebut, jaksa KPK tidak meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan hak politik Idrus tidak dicabut karena saat diduga menerima suap, eks Menteri Sosial itu tidak menduduki jabatan politik
"Coba kita lihat sebelumnya yang dicabut hak politiknya itu bagi pejabat publik yang sudah dipilih dan duduki jabatan publik. Misalnya anggota DPR RI kemudian kepala daerah atau pihak lain yang duduki jabatan politik," kata Febri kepada wartawan, Kamis (21/3).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KPK menilai posisi Idrus saat diduga menerima suap yakni berkaitan dengan jabatannya selaku Plt Ketum Golkar.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan terkait dengan terdakwa Idrus Marham ini yang bersangkutan berposisi sebagai pengurus partai politik tidak sebagai posisi jabatan publik yang dipilih misalnya kepala daerah, anggota DPR, dan jabatan-jabatan lain," katanya.
Dalam kasusnya, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus didakwa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar agar membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN.