Alasan Mabes Polri Copot Kapolres Banggai

28 Maret 2018 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
AKBP Heru Pramukarno resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah, usai diperiksa Propam Polri. Heru dicopot karena dinilai tidak cermat dalam menjalankan tugas dalam kasus eksekusi lahan sengketa di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulteng.
ADVERTISEMENT
"Setelah lakukan pendalaman oleh Propam, ditemukan ketidakcermatan kapolres dalam melihat eksekusi itu. Bahwa ternyata lahan yang dieksekusi PN masih ada puluhan lahan-lahan milik orang lain yang bersertifikat," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal via sambungan telepon, Rabu (28/3).
Iqbal menuturkan, eksekusi yang dilakukan polisi di bawah komando Heru adalah permintaan dari PN Banggai untuk melaksanakan putusan hukum. Namun eksekusi terhalang akibat kegiatan zikir yang dilakukan sejumlah warga yang memiliki hak resmi untuk tinggal di sana.
Brigjen Pol M. Iqbal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol M. Iqbal (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Seharusnya kapolres dapat meminta kepada PN untuk menunda (eksekusi). Maka dari itu kapolresnya dicopot," katanya.
Mengenai peristiwa yang terjadi pada 19 Maret lalu ini, Iqbal berpesan agar polisi mengedepankan negosiasi dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Apalagi jika keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan PN belum bersifat final.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya dilakukan negoisasi yang bagus terus polwan dikedepankan, Pak Kapolres bisa meminta penundaan karena proses permohonan eksekusi pengadilan tidak bersifat final. Harus ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian setempat. Kalau kepolisian setempat menilai bahwa ada perlawanan, sengketa masih berhak kita tunda sampai selesai. Polisi punya hak," beber Iqbal.
Heru diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Heru akan ditentukan dari hasil pemeriksaan tersebut.