Alasan MK Tolak Gugatan Ponakan Prabowo: Permohonan Tidak Beralasan

7 Agustus 2019 23:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan gugatan yang dimohonkan oleh caleg DPR RI dapil III DKI Jakarta, Rahayu Saraswati dalam sidang putusan dismissal (22/7).
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8) menyatakan gugatan yang dimohonkan oleh Rahayu tidak beralasan menurut hukum. Sehingga hakim memutus menolak pokok permohonan untuk seluruhnya.
"Berdasarkan penilaian MK, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon, dalam pokok permohonan, menolak pokok permohonan untuk seluruhnya," kata Anwar, Rabu (7/8).
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan dalam permohonan itu, hakim telah mempelajari bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh keponakan Prabowo Subianto itu. Namun, keterangan saksi dan dokumen yang diserahkan dianggap tidak jelas oleh hakim.
"Dalam dalil permohonan tidak diuraikan secara rinci dari 11 kecamatan mengenai suara (Rahayu) yang berkurang, berapa selisih suara dan diakibatkan oleh peristiwa apa," kata Arief.
ADVERTISEMENT
"Kemudian keterangan saksi mengatakan tidak ada keberatan dari pemohon dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan kota hingga kabupaten. Pemohon baru mengajukan keberatan di tingkat rekapitulasi provinsi namun tidak jelas di TPS mana yang dipermasalahkan berdasarkan keterangan saksi," ucap Arief.
Selain itu, berdasarkan keterangan Bawaslu DKI Jakarta, tidak ada laporan keberatan dari saksi terkait adanya selisih suara di 11 kecamatan yang dimaksud. Tidak ada keberatan tertulis dan saksi juga menandatangani form DAA1 terkait hasil rekapitulasi suara.
"Oleh karena itu tidak terbukti dan beralasan. Menurut MK, permohonan pemohon tidak beralasan," tutup Arief.