Alasan Pandemi, Polda Bali Tak Usut Pidana Kekasih WN Rusia Buronan Interpol

23 Maret 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekaterina Trubkina. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Ekaterina Trubkina. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
Polda Bali memutuskan menghentikan penyelidikan pidana terhadap Ekaterina Trubkina, kekasih WN Rusia Andrew Anyer alias Andrei Kovalenka. Andrew merupakan buronan Interpol Rusia karena terjerat 146 kg narkoba jenis hasis.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Ekaterina diduga melakukan perbuatan pidana dengan membantu Andrew yang terjerat pidana di Rusia, kabur dari Imigrasi Bali. Ekaterina bisa saja dijerat dengan Pasal 223 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun.
“Terkait dengan Ekaterina memang kalau kita lihat ada sebuah unsur pidana yaitu tentang membantu melarikan seseorang dalam sebuah proses pidana,” kata dia di Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (23/3).
WN Rusia, Ekaterina Trubkina dan kekasihnya Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk, yang merupakan buronan Interpol, saat diamankan di Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
Djuhandhani memutuskan tidak mengusut lebih jauh perbuatan pidana Ekaterina dengan beberapa alasan. Pertama, pidana yang menjerat Andrew lokus atau tempat kejadiannya berada di Rusia. Selanjutnya, pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dinilai akan mempersulit penyidik Polda Bali mendatangkan saksi dari Rusia.
“Sementara kita dari pihak kepolisian harus membuktikan perbuatan pidana yang terkait dengan kejadian di Rusia. Hal ini tentu saja menyulitkan kita untuk proses penyidikan di Indonesia sementara di Indonesia yang dihadapi adalah tindak pidana ringan,” tutur Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
“Dalam situasi pandemi seperti ini maka akan mengalami kesulitan sehingga untuk proses pidana yang bersangkutan penyelidikannya kita hentikan,” kata dia.
Djuhandhani mengatakan, Polda Bali telah menyerahkan Ekaterina kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dideportasi. Dia dideportasi pada Sabtu (20/3) lalu.
“Dan untuk langkah hukum selanjutnya kita serahkan kepada Imigrasi untuk dilaksanakan deportasi,” kata dia.
Sebelumnya, Andrew Ayer kabur ketika hendak dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Andrew dipindahkan karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kamis 11 Februari 2021 lalu.
Saat proses administrasi pemindahan, Andrew dijenguk Ekaterina sekitar pukul 13.20 WITA.
ADVERTISEMENT
Setelah dijenguk Ekaterina, Andrew menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.