Alasan Pemprov DKI Bekukan Izin Operasional Holywings Kemang Selama PPKM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Pemicunya, Holywings di Kemang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kasatpol PP DKI Arifin mengungkap alasan mengapa pihaknya menjatuhkan sanksi ini kepada manajemen Holywings. Ia mengatakan manajemen Holywings sudah berkali-kali melanggar aturan selama PPKM.
"Sudah ditemukan pelanggaran berulang selama Masa PPKM di ibu kota. Kemudian berdasarkan evaluasi internal, bahwa tempat usaha tersebut juga sudah berkali-kali dilaporkan beroperasi secara sembunyi-sembunyi oleh masyarakat," kata Arifin dikutip Senin (6/9).
Arifin menegaskan, sanksi pembekuan izin dan denda Rp 50 juta ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada tempat usaha tersebut. Selain itu, ini juga menjadi peringatkan kepada pelaku usaha lain di DKI agar tidak coba-coba melanggar aturan selama PPKM.
ADVERTISEMENT
"Penindakan yang dilaksanakan adalah bagian dari upaya pemerintah DKI Jakarta melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19," ucap Arifin.
"Diharapkan seluruh pelaku usaha baik yang bersifat pelaku usaha besar maupun kecil dapat bersama sama mentaati," tutup dia.
Masalah pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang tidak luput dari perhatian Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Ia menyinggung hal itu saat menyampaikan perpanjangan PPKM Level Jawa-Bali, Jabodetabek masih level 3.
Luhut memang tidak menyebut nama tempatnya. Ia hanya mengatakan ada kafe yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta.
"Apa yang dicapai hari ini bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sedikit pun akan berujung peningkatan kasus, ini sesuatu yang harus dihindari, seperti yang terjadi beberapa hari lalu di cafe di Jakarta yang tidak patuh pada prokes, hingga pada akhirnya harus dilakukan penutupan selama 3 hari ke depan," kata Luhut.
Sebelumnya, polisi, TNI, Satpol PP DKI mendapati Holywings di Kemang melanggar ketentuan operasional pada Sabtu (4/9) saat Jakarta menerapkan PPKM Level 3. Tempat hiburan itu lalu ditindak dengan penutupan selama 3x24 jam terhitung Minggu (5/9).
ADVERTISEMENT
Selain Holywings Kemang, petugas juga menemukan pelanggaran serupa di Holywings Epicentrum. Namun bar tersebut hanya diberikan teguran tertulis.