Alasan Pemuda Gelar Balap Liar Siang Hari di Serpong: Malam Banyak Patroli

21 Mei 2020 15:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balap liar siang hari ini Jalan Raya Serpong, Tangsel. Foto: Dok. Instagram/tangerang.terkini
zoom-in-whitePerbesar
Balap liar siang hari ini Jalan Raya Serpong, Tangsel. Foto: Dok. Instagram/tangerang.terkini
ADVERTISEMENT
Aksi balap liar terjadi di Jalan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/5). Para pemuda dari kelompok Aizar Autosonic Serpong dan CMZ Speed Jaktim itu nekat menggelar balapan pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Video aksi mereka tersebar di media sosial. Terlihat sejumlah kendaraan tersendat karena jalan tersebut ditutup secara sepihak oleh mereka.
Polisi mengungkapkan sudah membubarkan balap liar tersebut sebelum usai. Empat pelaku berhasil ditangkap.
Dalam konferensi pers di Polsek Serpong, salah satu pelaku yang bekerja sebagai mekanik Aizar Autosonic Serpong yang meminta maaf atas aksi kelompoknya itu.
Dalam kesempatan itu ia juga menuturkan alasan nekat menggelar balap liar di pagi hari karena banyak patroli saat malam.
"Saya juga enggak tahu kenapa siang itu. Saya lagi tidur dibangunin terus jalan udah jam segitu, memaksa untuk lepas karena malam udah banyak patroli dan enggak dapat jalan," kata pria tersebut, Kamis (21/5).
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi akibat penutupan jalan itu banyak warga yang terganggu aktivitasnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan kejadian ini saya minta maaf sebesar-besarnya dan bersungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi. Mohon maaf kepada warga Tangerang dan sekitarnya atas penutupan jalan yang saya lakukan pada pagi hari," katanya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan empat pelaku yang ditangkap ialah W sebagai mekanik, DP sebagai pemilik motor, E dan R selaku mekanik dan bertugas menutup jalan. Mereka semua merupakan anggota Aizar Autosonic.
Polisi masih memburu A, joki dari kelompok balap liar asal Serpong itu. Selain itu juga masih mencari keberadaan kelompok CMZ Speed.
"Kita telah tetapkan mereka sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap kekarantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," kata Iman terkait status hukum bagi 4 tersangka yang telah ditangkap.
Anggota polisi unjuk kebolehan dalam mengendarai kendaraan motor di Indonesia Safety Driving Center (ISDC), Serpong, Tangerang. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
*********
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona