Alasan Pimpinan KPK Tak Mau Hadir di Komnas HAM: Surat Undangan Tidak Jelas

10 Juni 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK tak mau menghadiri undangan Komnas HAM terkait penyelidikan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Alasannya ialah karena surat Komnas HAM dinilai tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa Komnas HAM sudah melayangkan surat undangan ke pimpinan KPK untuk diminta keterangan pada Senin (7/6). Namun, pimpinan KPK tidak hadir dan membuat Komnas HAM melayangkan surat kedua.
Atas ketidakhadirannya, pimpinan KPK bersurat ke Komnas HAM. Dalam surat itu, Firli Bahuri dkk meminta penjelasan terlebih dahulu dari Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran HAM apa yang sedang diselidiki terkait TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan soal maksud surat tersebut.
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa," kata Ghufron di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia kemudian mengutip Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pasal 3 ayat (2)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 69 ayat (1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Ghufron mencontohkan bahwa setiap pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK, ada penjelasan dalam surat panggilan. Menurut dia, hal itu termasuk soal kepastian hukum sebagaimana UU HAM.
"Misalnya si X diminta keterangannya dalam dugaan korupsi pasal berapa," ujar Ghufron.
Ia pun menilai surat undangan dari Komnas HAM tidak jelas. Sehingga, KPK bersurat ke Komnas HAM untuk meminta penjelasan. Ia beralasan bahwa kejelasan diperlukan untuk mempersiapkan jawaban dan dokumen terkait.
ADVERTISEMENT
"Karena enggak jelas, kami enggak berikan (hadir), kemudian kami bertanya, sesungguhnya kan dari pelapor kan jelas, Mereka mengadu pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM apa? Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," papar dia.
"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa. Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," pungkas Ghufron.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Secara terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan belum ada kesimpulan dalam penyelidikan ini. Sehingga belum bisa dijelaskan soal pelanggaran yang terjadi.
Pemanggilan justru sebagai bagian dari ruang untuk pimpinan KPK guna memberikan penjelasan terkait TWK.
ADVERTISEMENT
Anam merupakan Ketua Tim Komnas HAM yang menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Laporan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK.
"Memang KPK meminta penjelasan pelanggaran soal apa. Menurut kami, Komnas HAM saja belum menyimpulkan (ada pelanggaran). Komnas HAM belum menyimpulkan hal apa pun," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).
Pemeriksaan terhadap pimpinan KPK rencananya akan dilakukan pada hari Selasa (15/6). Komnas HAM berharap pimpinan KPK hadir.