Sidang Jaksa Pinangki

Alasan Pinangki Simpan Kontak Rekan Djoko Tjandra dengan Nama Rahmat Ma'ruf Amin

10 November 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyimpan nomor handphone saksi bernama Rahmat dengan nama 'Rahmat Ma'ruf Amin'. Hal tersebut terungkap saat hakim menanyakan mengapa nomor HP Rahmat disimpan oleh Jaksa Pinangki dengan nama tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan itu disampaikan untuk Rahmat dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Jaksa Pinangki di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Saat itu Rahmat menjawab tak tahu. Ia meminta majelis hakim menanyakannya langsung kepada Jaksa Pinangki. Sebab dia yang menyimpan nama Rahmat seperti itu di kontak handphonenya.
Terkait itu, kuasa hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan hal itu karena Rahmat sempat mengaku kepada Jaksa Pinangki dekat dengan Ma'ruf Amin.
"Kenapa di-save begitu? karena menurut Mbak Angki (Pinangki), si Rahmat ngakunya dekat sama Pak Kiai (Ma'ruf Amin)," kata Jefri kepada wartawan.
Dalam persidangan, Rahmat memang mengaku dekat dengan Ma'ruf Amin. Ia bahkan kerap pergi berdua dengan Ma'ruf Amin setidaknya dalam waktu 3 tahun terakhir. Selain itu, Rahmat juga mengaku kenal dengan mantan PM Malaysia, Anwar Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Rahmat diduga merupakan orang yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra. Ia pun turut ikut dalam sejumlah pertemuan di Malaysia yang diduga membahas upaya pengurusan kasus Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba untuk bersaksi dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten