Alasan Polisi Tak Bubarkan Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan: Bisa Rusuh

12 April 2021 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
ADVERTISEMENT
Acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakpus, yang menimbulkan kerumunan, telah menyeret eks Imam Besar FPI itu ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Menurut dakwaan jaksa, acara yang digelar pada 14 November 2020 itu dihadiri sekitar 5 ribu orang dan berjalan hingga selesai.
Kapolres Jakpus saat itu, Kombes Heru Novianto, menjelaskan alasan tak membubarkan acara tersebut, meski muncul kerumunan.
Heru menyatakan tak dapat membubarkan acara tersebut untuk menghindari potensi kerusuhan antara massa simpatisan dan petugas kepolisian.
"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan dan akan sangat rawan sekali," kata Heru saat bersaksi di sidang kasus kerumunan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4), seperti dikutip dari Antara.
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
"Jadi, saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," lanjutnya.
Meski demikian, Heru mengaku sudah memberikan imbauan kepada panitia penyelenggara agar membatasi jumlah massa simpatisan yang hadir di acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos," ucapnya.
Dalam kasusnya, Habib Rizieq tak hanya didakwa terkait kerumunan di Petamburan, melainkan juga di Megamendung pada 13 November 2020. Ia didakwa pasal berlapis secara alternatif, mulai soal penghasutan hingga UU Ormas.