Alasan Polisi Tak Tahan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa

15 Maret 2021 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sadikin Aksa, Ketua IMI. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, tak hadir dalam pemanggilan pertama Bareskrim Polri, Senin (15/3). Sadikin Aksa rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Ketidakhadiran Sadikin Aksa membuat publik bertanya, kenapa polisi tak melakukan penahanan pada tersangka.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa tak ditahan karena masa hukuman tindak pidananya hanya 2 tahun.
“Kan dilihat dari kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Itu menyangkut pasal 54 Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 54 itu hukuman pidananya 2 tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
Rusdi menuturkan, terkait status penahanan harus dikembalikan lagi sebagai wewenang penyidik. Untuk itu, pemeriksaan Sadikin Aksa sangat diperlukan termasuk melakukan gelar perkara awal.
“Tergantung nanti dari penyidik yang menilai itu semua. Masalah tidak langsung berapa (masa hukuman),” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, Senin (15/3). Ia diperiksa sebagai tersangka sektor jasa keuangan.
Namun, Sadikin Aksa justru tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya.
“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir. Diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan.