Alasan Pria di Bekasi Dibunuh Istri-Anak-Pacar Anak: Utang dan Tak Beri Restu

22 Juli 2024 17:51 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Bekasi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan istri, anak dan pacar anak, Senin (22/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Bekasi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan istri, anak dan pacar anak, Senin (22/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asep Saepudin, pria di Kampung Serang, Taman Rahayu, Bekasi, dilaporkan tewas pada 27 Juni 2024 lalu. Pelaku pembunuhan berjumlah 3 orang, yakni istri Asep berinisal J, anak pertama perempuan Asep berinisial SNA, dan pacar SNA, HP.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku bersekongkol membunuh Asep karena masalah ekonomi dan sakit hati.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan berdasarkan pengakuan J, dia sakit hati terhadap suaminya karena punya banyak utang dan tidak mau melunasi.
"Keterangan istri korban, ada beberapa utang ke teman-temanya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," ucap Twedi saat jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Senin (22/7). Ketiga tersangka dihadirkan di lokasi.
Selain itu, SNA anak pertama korban juga tidak kunjung diberi restu untuk menikah dengan HP.
"Anaknya udah pacaran bertahun-tahun, tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalau pacar anak korban (ikut membunuh) tadi karena ada utang," terangnya.
ADVERTISEMENT

Akun pinjol korban dipakai

Twedi mengatakan usai korban tewas, ketiga pelaku mengambil HP korban dan menggunakan akun pinjaman online milik korban untuk berutang.
"Transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta, abis itu melakukan pinjol lagi easycash sebesar Rp 43 juta. Ini ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SNA, kemudian ke rekening HP," katanya.
Ketiganya dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Pasal 340 KUHP Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 Ayat 3 ancaman pidana 7 tahun.