Alasan Pria di Gunungkidul Bakar Surat Suara: Kecewa Kinerja Dewan

16 Mei 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Suara dibakar dan disobek. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Suara dibakar dan disobek. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pada Pemilu 17 April lalu, di Gunungkidul digegerkan dengan pembakaran surat suara dari dalam bilik yang dilakukan oleh seorang pemilih pria di TPS 9 Jaranmati, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Selain membakar surat suara, dia juga merobek surat suara ketika di dalam bilik suara.
ADVERTISEMENT
Belakangan pria tersebut diketahui bernama Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21) yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya. Kasusnya kini pun telah masuk tahap penyidikan oleh Gakkumdu setelah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul ke Polres Gunungkidul.
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh sentra Gakkumdu selama 14 hari. Dari hasil Gakkumdu itu diketahui terdapat unsur tindak pidana pemilu.
Masih dari hasil pemeriksaan Bawaslu, yang bersangkutan dalam kondisi sadar saat membakar surat suara. Pun ketika dimintai keterangan yang bersangkutan kooperatif. Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan alasan pembakaran lantaran kecewa dengan kinerja legislatif.
"Saat (yang bersangkutan) diklarifikasi kemarin, mengaku kecewa terhadap kinerja dewan. Tapi itu (motif) masih sementara,” ujar Sudarmanto kepada wartawan di Gunungkidul, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Pria yang sehari-hari menjadi teknisi itu diketahui membakar surat suara dengan korek api. Profesi teknisi itulah yang menjadi alasan dia membawa korek saat pencoblosan.
Mahardika juga terancam denda hingga Rp 48 juta dan hukuman 4 tahun kurungan lantaran melanggar pasal 531 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara.
Sebelumnya, Sri Rahayu Werdiningsih Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY mengatakan kejadian pembakaran surat suara itu termasuk kejadian luar biasa.
“Ini ada kejadian luar biasa di TPS 9 Jaranmati. Karangmojo, Gunungkidul itu ada pemilih yang ketika di bilik suara itu membakar surat suara,” kata Cici, panggilan akrabnya.
ADVERTISEMENT
Dari kejadian tersebut satu surat suara DPR RI terbakar dan tiga lainnya disobek. Sementara satu surat suara yang utuh hanya surat suara DPD.
“Jadi ketika berada di bilik suara itu membakar satu suara DPR RI kemudian tiga surat suara disobek. Kemudian dari lima surat suara yang utuh satu hanya DPD,” kata dia.