Alasan Pria di Sumut Bunuh Kakaknya: Saya Pernah Diancam

7 Mei 2022 2:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus tewasnya Eben Ezer Tarigan (35), pria di Deli Serdang, Sumut, yang dibunuh adik kandungnya, Salmon Tarigan (32), pada Kamis, (5/5). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Salmon Tarigan pada Jumat (6/5) pagi.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menghadirkan Salmon Tarigan di Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (6/5) sore. Saat berbicara, Salmon Tarigan mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan.
“Refleks saja,” ujar Salmon kepada wartawan.
Salmon mengaku selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh. Namun dia tidak mendetailkan alasan pengancaman yang dilakukan korban.
“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya (diancam dibunuh) kadang (korban) bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon
Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.
Polisi memaparkan kasus adik bunuh kakak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). Foto: Polresta Deli Serdang
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.
“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.
ADVERTISEMENT
Hery menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.
“Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” kata Hery.
Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.
Polisi memaparkan kasus adik bunuh kakak di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (6/5/2022). Foto: Polresta Deli Serdang
Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pembunuhan. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.
“Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” ucap Hery.
Atas perbuatannya, Salmon dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT