Alasan PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPAI Sitti: Tak Ada Pertimbangan DPR

8 Januari 2021 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purwokerto, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purwokerto, Senin (9/9). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tidak dengan hormat Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.
ADVERTISEMENT
Sitti ketika itu diberhentikan imbas polemik bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa mengakibatkan hamil.
Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai Danan Priambada meminta Jokowi mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan mengembalikan Sitti sebagai Komisioner KPAI.
"Mewajibkan Tergugat (Presiden) untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat (Sitti Hikmawatty) dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan pada Kamis (7/1).
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lantas apa pertimbangan majelis hakim membatalkan pemberhentian Sitti Hikmawatty?
Dilihat dari salinan putusan bernomor 122/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim menilai Keppres pemberhentian Sitti cacat prosedur.
Sebab pemberhentian Sitti dinilai tak melalui prosedur yang berlaku yakni pertimbangan DPR. Hal tersebut seperti yang diatur di Pasal 75 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
"Menimbang, bahwa terhadap terbitnya objek sengketa a quo oleh Tergugat tidak terdapat adanya bukti telah dilaluinya prosedur pengajuan permintaan pertimbangan DPR RI ataupun adanya pernyataan ataupun surat mengenai pertimbangan dari DPR RI atas pemberhentian Penggugat sebagai anggota KPAI," tulis pertimbangan majelis hakim.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berpandangan Keppres pemberhentian Sitti selaku Komisioner KPAI batal secara hukum.
"Menimbang, bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagaimana terurai di atas, menurut Majelis Hakim Tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa a quo tanpa terlebih dahulu adanya pertimbangan DPR RI telah cacat prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, sehingga terbitnya objek sengketa a quo telah beralasan hukum dinyatakan batal," jelas isi putusan.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Keppres yang cacat prosedur dan batal secara hukum membuat majelis hakim PTUN tak mempertimbangkan lagi keabsahan substansi gugatan.
"Menimbang, bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagaimana terurai di atas, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya," bunyi putusan.