Alasan Satpol PP Dilibatkan saat Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau

4 Februari 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya buka suara soal ramai pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar bandara Robert Atty Bessing beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Hal yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Satpol PP dalam evakuasi tiga pesawat dalam hanggar tersebut. Ada 3 pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar bandara Malinau itu.
Tiga pesawat itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY. Pengusiran dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Susi Air mengaku kecewa dengan insiden tersebut. Sebab, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pada saat itu harus menggunakan Satpol PP karena merupakan bagian dari Pemkab Malinau.
"Kenapa Satpol PP? Karena itu aset pemda, kami tidak mungkin menggunakan tenaga lainnya. Jadi Satpol PP bersama Dinas Perhubungan yang punya upaya, tidak ada pengerusakan," kata Ernes, dalam siaran pers virtual seperti dilihat kumparan, Jumat (4/2).
ADVERTISEMENT
"Hanya memindahkan tempat yang sudah jadi pihak penyewa lainnya. Jadi kalau diusir tidak, karena itu masih dalam kawasan bandara Robert Aty Bessing, kami pastikan semua masih dalam seputar hanggar bandara," lanjut Ernes.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
Lebih lanjut, Ernes juga mengatakan masuknya Satpol PP dan evakuasi pesawat-pesawat Susi Air itu sudah atas seizin dan disaksikan kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing. Juga, kata Ernes, engineer dari Susi Air.
"Pemberitahuan izin melakukan area terbatas di bandara, mungkin kalau kita melihat pada proses evakuasi yang pertama sudah sepengetahuan pimpinan dan karyawan. Yang kedua juga disaksikan oleh pihak Susi Air pihak Malinau walau saat itu tidak mau menandatangani berita acara evakuasi tadi. Tapi kami harus lakukan. Dan saat pemindahan, pertama disaksikan dan yang kedua semua yang dipindahkan sesuai dengan kepala unit penyelenggara bandara (UPB) Robert Aty Bessing, artinya menggeser apa pun material sudah sesuai diletakkan 'di sini ya diletakkan di sini', dan itu sudah dibantu tim engineer dari Susi Air," kata Ernes.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers virtual itu, sayangnya tidak bisa ditanya terkait hal lain seperti: kenapa Pemkab Malinau mengabaikan pengajuan kontrak Susi Air pada November 2021?
Dan juga pertanyaan: mengapa mereka tidak melanjutkan kontrak penyewaan hanggar ke Susi Air dan apakah sudah diberitahu ke Susi Air bahwa kontraknya tidak diperpanjang?